Penyidikan Tersangka Sabu Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya

Penyidikan Tersangka Sabu Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya

Penyidikan Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Proses penyidikan terhadap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Tanah Periuk Kabupaten MUSI RAWAS, dilakukan sesuai SOP

Ketiga tersangka yakni Arjun Riawansyah M. Eko Wiyono dan Novriadi kesemuanya warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. 

Tersangka ditangkap berdasarkan LP / A / 27 / III / 2024/ SPKT.Satresnarkoba/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel, tanggal  23 Maret 2024.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol Harsono didampingi Kasat Res Narkoba AKP M Romi membeberkan proses penanganan perkara terhadap 3 tersangka.  

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara

Kronologis penangkapan Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 3  orang terduga pelaku (Tertangkap Tangan) berikut barang bukti narkotika jenis shabu dalam rangka Ops Pekat I Musi TA. 2024.

Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 01.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti dan Kanit Reskrim beserta anggota menyerahkan 3 orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Lalu Minggu, 24 Maret 2024 pukul 02.40 WIB anggota piket Satres Narkoba menginterogasi/mengambil keterangan terhadap para saksi yang melakukan penangkapan berikut ketiga terduga pelaku.

BACA JUGA:Satnarkoba Musi Rawas Tolak Permintaan Rehabilitasi Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk, Ini Fakta Hukumnya

“Minggu, 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB dilakukan gelar perkara awal di ruang gelar Satres Narkoba Polres Musi Rawas dipimpin KBO Satres narkoba,” terang AKP M Romi, Kamis, 25 April 2024 kepada wartawan. 

Dari hasil gelar perkara lanjut AKP M Romi, direkomendasikan agar diterbitkan LP, naik sidik dan ditetapkan tersangka. 

Selanjutnya pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 09.00 wib penyidik menghubungi PH (penunjukan Polri)  Dedi Mangunsong untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.

Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dilanjutkan pemeriksaan ketiga tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: