Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara

Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed  Kehilangan 1 Suara

Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) berakhir pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Hakim MA mengabulkan gugatan diajukan Abdul Soed pada tingkat PK dan menolak putusan pada tingkat banding diajukan tergugat Bupati Muratara.  

Selanjutnya majelis hakim MA mengadili mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya pada nomor perkara 276/G/2022/PTUN.PLG dengan termohon Bupati Muratara. 

Berikut kronologis sengketa Pilkades Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara yang berakhir pada tingkat PK Mahkamah Agung.

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Abdul Aziz selaku kuasa hukum Abdul Soed menjelaskan, pada 20 September 2022 dilaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Muratara. Salah satunya pemilihan Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo yang diikuti kliennya Abdul Soed.

Kemudian terjadi sengketa hasil Pilkades Setia Marga, dimana menurut Abdul Aziz seharusnya kliennya Abdul Soed ditetapkan sebagai calon Kades terpilih.

Tapi pemerintah malah menetapkan Bambang sebagai calon Kades Setia Marga terpilih dan diterbitkan SK pelantikan oleh Bupati Muratara.

“Jadi terhadap hasil Pilkades Setia Marga, klien kami kehilangan 1 suara. Kita lakukan upaya ke penyelesaian ke Pemerintah Kabupaten Muratara, tapi tidak ada hasil,” jelas Abdul Aziz didampingi Abdul Soed, Selasa, 23 April 2024.

BACA JUGA:Pemuda Musi Rawas Bawa Barang Berbahaya di Pasar Kalangan, Untung Tim Eagle Squad Cepat Datang

Kala itu kata Aziz, pemerintah dan pihak kepolisian menyarankan agar sengketa Pilkades Setia Marga diselesaikan melalui jalur hukum.

Karena tidak ada jalan lain, Abdul Soed melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz mengajukan gugatan terhadap SK pelantikan Kades Setia Marga yang dikeluarkan Bupati Muratara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

“Sebagai warga negara yang baik, kami mengikuti saran dari pemerintah dan pihak kepolisian mengajukan gugatan ke PTUN Palembang,” terang Abdul Aziz.  

Atas gugatan yang diajukan Abdul Soed, hakim PTUN Palembang dengan nomor putuskan 276/G/2022/PTUN.PLG pada 16 maret 2022 mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: