Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara

Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed  Kehilangan 1 Suara

Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:CPNS Dibuka Mei 2024, Begini Cara Daftar Serta Persyaratan untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Abdul Azis berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang diputuskan hakim MA pada tingkat PK tersebut.

Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan yang dikeluarkan MA untuk dijalankan masing-masing pihak.

“Putusan PK ini final tidak ada upaya hukum lain. Artinya Bupati Muratara harus menjalankan putusan PK setelah salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak,” tegas Abdul Azis.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: