Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara
Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Kronologis Pelajar SMK Lubuk Linggau Kecelakaan Dilindas Truk Depan Lapas, Diduga Ini Penyebabnya
Adapun putusan pada tingkat PTUN Palembang, pada intinya majelis hakim membatalkan SK Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMDP3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.
Selain itu majelis hakim PTUN Palembang juga mengabulkan permohonan penggugat agar SK pelantikan Kades Setia Marga ditarik dan menetapkan Abdul Soed sebagai calon terpilih Pilkades Setia Marga.
Atas putusan hakim PTUN Palembang itu, Bupati Muratara mengajukan upaya hukum pada Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Palembang, hakim menerima permohonan banding tergugat dalam hal ini Bupati Muratara.
Dalam putusan banding nomor 63/B/2023/PT.TUN.PLG pada Kamis, 13 Juli 2023, hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat.
Hakim juga memutuskan pembatalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 276/G/2022/PTUN.PLG, tanggal 16 Maret 2023.
Nah atas putusan banding tersebut, Abdul Soed mengajukan upaya hukum pada tingkat PK ke Mahkamah Agung RI.
Dalam amar putusan tingkat PK, hakim MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan pada tingkat banding PTTUN Palembang.
BACA JUGA:Viral! Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Klarifikasi, Begini Alasannya
Adapun PK diajukan pemohon Abdul Soed diputuskan majelis hakim MA diketuai Dr.H.Irfan Fachruddin, SH.,CN dengan Anggota Hakim 1 Dr. Cerah Bangun, SH,MH dan Anggota Hakim 2 Dr.H.Yodi Martono Wahyunadi, SH,MH pada Selasa 19 Maret 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan PK pemohon dan membatalkan putusan pada tingkat banding yang diajukan Bupati Muratara.
Selanjutnya majelis hakim MA pada tingkat PK mengadili mengabulkan gugatan penggugat dengan pemohon Abdul Soed nomor perkara pengadilan Tk.1: 276/G/2022/PTUN.PLG dengan termohon Bupati Muratara.
“Pada tingkat PK, hakim MA menguatkan putusan pada tingkat pertama PTUN Palembang,” ungkap Abdul Azis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: