Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Tanggapan Bawaslu Sumatera Selatan
Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Tanggapan Bawaslu Sumatera Selatan-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan memberikan tanggapan terkait pelantikan 186 pejabat MUSI RAWAS pada 22 April 2024 melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Diketahui pada ayat (5) Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan sanksi apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar.
Calon petahana akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Lantas bagaimana dengan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Hj Suwarti yang digadang-gadangkan bakal maju dalam Pilkada serentak nanti?
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan, memang dalam aturan apabila petananan melakukan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 5 sanksinya pembatalan sebagai calon.
Namun dalam kasus pelantikan 186 pejabat Musi Rawas yang melanggar SE Mendagri, petahana tidak akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon.
“Karena SK pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret 2024 sudah dibatalkan, jadi tidak ada sanksi,” kata Kurniawan, saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 19 April 2024.
Ditambahkan Kurniawan, hal ini juga berlaku untuk daerah lain yang proses pelantikannya melanggar SE Mendagri namun SK pelantikan dibatalkan.
BACA JUGA:Soal Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Bupati Buka Suara, Jawabannya Bikin Kaget
Menurutnya, pelantikan menjelang pelaksanaan Pilkada hanya boleh dilakukan atas izin Menteri Dalam Negeri.
Diketahui surat edaran 29 Maret 2024 ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: