Soal Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Bupati Buka Suara, Jawabannya Bikin Kaget
Soal Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Bupati Buka Suara, Alasannya Bikin Kaget-Tangkap Layar-Instagram musirawas.com
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Setelah heboh pembatalan SK pelantikan 186 pejabat, Bupati MUSI RAWAS Hj Ratna Machmud akhirnya buka suara.
Bupati Hj Ratna Machmud memberikan tanggapan bikin kaget soal pembatalan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas oleh Mendagri tersebut.
Bupati Hj Ratna Machmud menyebut pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas itu bukan kesalahan.
Padahal pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024 melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 29 Maret 2024.
Dalam SE Mendagri itu intinya melarang seluruh kepala daerah yang menggelar Pilkada melakukan pelantikan terhitung 22 Maret 2024.
Sementara pelantikan 186 pejabat Musi Rawas yang SK nya dibatalkan, dilantik pada 22 Maret 2024.
Tapi Bupati Hj Ratna Machmud menegaskan, pembatalan SK 186 pejabat Musi Rawas hanya perbaikan administrasi.
Penegasan ini disampaikan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat memimpin apel pertama ASN setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri, Selasa, 16 April 2024.
"Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi," kata Bupati Hj Ratna Machmud, di hadapan ASN peserta upacara.
Bupati Hj Ratna Machmud menjelaskan, pencabutan SK, bukan terjadi di Kabupaten Musi Rawas saja.
Namun juga terjadi di 140 daerah lain di seluruh Indonesia.
Pencabutan SK berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: