SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM, Ini Alasannya

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM, Ini Alasannya

SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Dibatalkan, Aktivis Desak Bupati Copot Kepala BKPSDM, Ini Alasannya -Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID –  Aktvis mendesak Bupati MUSI RAWAS copot Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  pasca pembatalan SK pelantikan 186 pejabat. 

Diketahui 186 pejabat Musi Rawas yang SK nya dibatalkan itu dilantik pada 22 Maret 2024. 

Namun pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas itu belakangan diketahui melanggar SE Mendagri.  

Dimana dalam SE Mendagri 29 Maret 2024, intinya melarang kepala daerah yang menggelar Pilkada  melantik pejabat mulai 22 Maret 2024. 

BACA JUGA:Soal Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Bupati Buka Suara, Jawabannya Bikin Kaget

Aktivis sekaligus Koordinator LSM PEKO, Andi Lala menilai, pembatalan SK terhadap  186 pejabat Musi Rawas merupakan kelalaian kepala BPKSDM David Pulung yang tidak paham dengan undang-undang. 

Menurut Andi Lala, keputusan yang dilakukan oleh Bupati terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelantikan 186 pejabat telah memalukan marwah Kabupaten Musi Rawas. 

Ia menyoroti kinerja David Pulung sebagai Kepala BKPSDM yang dinilai tidak mampu bekerja dengan baik. Sehingga mengecewakan para pejabat yang telah dilantik.

"Untuk itu, saya mendesak kepada Bupati Musi Rawas untuk mencopot jabatannya dari Kepala BKPSDM dan digantikan dengan tenaga lain yang lebih bisa bekerja," tegas Andi Lala dalam keterangan tertulis diterima LINGGAUPOS.CO.ID. 

BACA JUGA:Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Pemerintah Keliru, Salah Penafsiran, Kok Bisa Ya

Pernyataan aktivis Andi Lala ini menunjukkan ketegasan dalam menyoroti kinerja birokrasi di Kabupaten Musi Rawas.

Selain itu menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kualitas kepemimpinan dalam mengelola pemerintahan daerah.

Sebelumnya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud membatalkan 5 keputusan berkaitan dengan pelantikan 186 pejabat.

Pembatalan 5 keputusan Bupati Musi Rawas tersebut secara otomatis membatalkan SK pelantikan 186 pejabat Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: