Momen Sakral, Mengulang Akad Nikah karena Grogi? Ini Hukumnya!

Momen Sakral, Mengulang Akad Nikah karena Grogi? Ini Hukumnya!

Akad nikah--Freepik

BACA JUGA:Catat, Inilah 5 Daftar Waktu Puasa yang Diharamkan dalam Ajaran Islam

Sedangkan bila tidak memenuhi, maka belum sah sehingga bisa diulangi lagi agar sah. 

Hingga saat ini belum diketemukan keterangan bahwa orang yang salah berucap dalam akad sebanyak tiga kali harus mengulang di lain hari. 

Bila akad tersebut sudah sah, tidak perlu diulang lagi agar sah.   

Bila belum sah, maka kapanpun bisa diulang. Mungkin maksud dari sebagian tokoh masyarakat menganjurkan mengulang di lain hari ketika grogi karena kearifan melihat kondisi psikologis orang yang berakad. 

BACA JUGA:Puasa Syawal 6 Hari Tak Berurutan? ini Penjelasan Ustadz Sunnatullah

Biasanya orang yang grogi sulit untuk bisa hilang groginya dengan cepat. 

Apalagi bila telah diulang-ulang tetap salah terus  Karena itu, perlu suasana dan waktu lain agar akad bisa dilakukan dengan lebih siap dan mantap.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.nu.or.id