Momen Sakral, Mengulang Akad Nikah karena Grogi? Ini Hukumnya!
Akad nikah--Freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Pernikahan merupakan momen sakral yang membawa tanggung jawab besar bagi kedua belah pihak.
Pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghaliza atau perjanjian yang teguh dimana seorang laki-laki akan mendapat pendamping hidup yang diharapkan dapat saling bahu-membahu meraih kebaikan hidup di dunia dan akhirat.
Namun, tidak sedikit dari beberapa orang yang menjalankan pernikahan membuatnya gugup sehingga harus mengulang kembali akadnya.
Bagian terpenting dalam akad nikah adalah ijab qabul, bahkan bisa dikatakan akad nikah adalah ijab qabul itu sendiri.
BACA JUGA:Wanita Harus Tahu, Begini Cara Ganti Puasa Ramadan Karena Haid, Lengkap Beserta Niatnya
Dalam ijab qabul ada delapan syarat yang harus terpenuhi yaitu :
1. Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh ucapan lain (ucapan yang tak ada kaitannya dengan akad nikah).
2. Antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh diam yang lama.
3. Kesesuaian kandungan makna kalimat ijab dan qabul.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Sungkeman saat Lebaran Idul Fitri? ini Penjelasan Ustadz M Mubasysyarum Bih
4. Tidak dita'liq (digantungkan pada suatu hal).
5. Tidak diberi batas waktu lama pernikahan.
6. Diucapkan dengan suara sekira bisa didengar orang di dekatnya.
7. Wali dan calon suami memenuhi syarat hingga wujud ijab qabul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: www.nu.or.id