Momen Sakral, Mengulang Akad Nikah karena Grogi? Ini Hukumnya!

Momen Sakral, Mengulang Akad Nikah karena Grogi? Ini Hukumnya!

Akad nikah--Freepik

BACA JUGA:Puasa Syawal 6 Hari Tak Berurutan? ini Penjelasan Ustadz Sunnatullah

Sedangkan kesalahan dalam unsur menerima pernikahan bisa beragam. Dalam hal ini baru bisa dijawab bila ada penjelasan pasti kesalahan tersebut. Namun yang pasti, qabul dengan kalimat "Saya terima nikahnya", "saya ridha menikahinya", atau "saya menikahinya", hukumnya sah.   

Perbedaan sedikit antara kalimat yang diucapkan wali dan calon suami tidak mempengaruhi keabsahan nikah asal kandungan maksudnya sama.   

Semisal wali mengatakan انكحتك وزوجتك kemudian calon suami hanya menjawab قبلت نكاحها tanpa تزويجها.   

Di antara yang sering terjadi pada orang yang gugup justru bukan kesalahan kalimat, namun tidak segera menjawab dengan qabul setelah wali mengucapkan ijab. 

BACA JUGA:Inilah Tata Cara dan Keutamaan Salat Sunnah Syawal

Bila demikian, maka kembali pada syarat-syarat nikah di atas yaitu antara ijab dan qabul tidak terpisah oleh ucapan yang tidak berkaitan dengan akad atau oleh diam yang lama. 

Maksud diam yang mempengaruhi keabsahan akad ini ada dua pendapat sebagaimana dalam kasus shighat jual beli yaitu: 

1. Diam lama sekira menurut umum menunjukkan berpaling dari qobul.

2. Diam melebihi kadar mengambil nafas.   

BACA JUGA:Catat, Inilah 5 Daftar Waktu Puasa yang Diharamkan dalam Ajaran Islam

Dalam Tuhfatul Habib disebutkan:

ولا سكوت طَوِيلٌ وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ عَنْ الْقَبُولِ قَوْلُهُ: (وَهُوَ مَا أَشْعَرَ بِإِعْرَاضِهِ إلَخْ) الْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ بِقَدْرِ مَا يَقْطَعُ الْقِرَاءَةَ فِي الْفَاتِحَةِ وَهُوَ الزَّائِدُ عَلَى سَكْتَةِ التَّنَفُّسِ، أَوْ الْقَصِيرُ إذَا قَصَدَ بِهِ الْإِعْرَاضَ

Artinya, "Dan (tidak dipisah) diam yang lama, yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul. Ucapan penyusun kitab: "Yaitu diam yang menunjukkan berpaling dari qabul", pendapat yang menjadi pegangan (versi Syekh Al-Bujairimi) bahwa diam lama itu yang sekira bisa memutus bacaan Fatihah dalam shalat yaitu melebihi kadar mengambil nafas atau diam sebentar namun dengan niat berpaling dari qabul". (Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz III, halaman 13).   

Ketika suatu akad telah memenuhi syarat dan rukunnya, berarti akad tersebut sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.nu.or.id