Wanita Harus Tahu, Begini Cara Ganti Puasa Ramadan Karena Haid, Lengkap Beserta Niatnya
Wanita Harus Tahu, Begini Cara Ganti Puasa Ramadan Karena Haid, Lengkap Beserta Niatnya--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID - Wanita harus tahu begini cara mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid, lengkap beserta doanya, dibawah ini.
Selama satu bulan puasa Ramadan, ada masanya para perempuan mendapatkan haid sehingga tidak berpuasa dan harus berhutang.
Berhutang puasa sendiri maksudnya adalah perempuan haid yang meninggalkan puasa Ramadan diwajibkan untuk menggantikannya di bulan lain.
Lantas, seperti apa tata cara ganti puasa Ramadan karena haid serta bagaimana niatnya, untuk mengetahuinya simak ulasan ini hingga akhir.
BACA JUGA:Semarak Meriahkan HBP Ke-60, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pekan Olahraga Pemasyarakatan
Nah, puasa ganti ini dikenal juga dengan puasa qadha. Mengganti puasa Ramadan yang tertinggal hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim.
Hal tersebut berarti bahwa, bila puasa ganti ini dilakukan maka akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan dihitung sebagai dosa.
Adapun pandangan mengenai perempuan muslim haid di bulan Ramadan agar mengganti puasanya, Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis yang menerangkan bahwa hal itu telah disepakati jumhur ulama.
Yang menjadi dalil dasar hukumnya yaitu hadis riwayat Aisyah, ia berkata yang artinya:
BACA JUGA:Pelaku Begal di Musi Rawas Ditembak Mati, Keluarga Protes di Media Sosial
“Pada masa Rasulullah SAW, kami (yakni kaum wanita) yang mengalami haid, diperintahkan agar mengqadha puasa (Ramadan), tetapi tidak mengqadha salat (yang ditinggalkan pada masa haid),” HR. Bukhari dan Muslim.
Kemudian dijelaskan juga bahwa, jika wanita yang haid itu masih nekat masih mau berpuasa maka puasanya itu tidak dianggap sah.
“Kalau ia (wanita haid) berpuasa juga pada masa haid atau nifasnya, maka puasanya itu dianggap tidak sah, dan ia tetap harus mengqadhanya di kemudian hari.”
“Bahkan jika ia dengan sengaja berpuasa di hari-hari ia sedang haid atau nifas, sedangkan ia sudah mengerti tentang hukumnya, maka ia telah melakukan perbuatan haram,” ujarnya Muhammad Bagir dalam bukunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: