Ini Ibadah yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Saat Ramadan

Ini Ibadah yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Saat Ramadan--freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk berpuasa, membaca Al-Qur’an, dan menghadiri kajian keagamaan.
Hanya saja sering muncul pertanyaan, bolehkah perempuan yang haid, tetap berinteraksi dengan Al-Qur’an atau bahkan memasuki masjid untuk mengikuti pengajian?
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, yang bersumber dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dijelaskan mengenai masalah ini.
Membawa Al-Qur’an
BACA JUGA:Ketahui, 10 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Simak di Sini
Keraguan ini kerap bersumber dari pemahaman atas ayat dalam surat Al-Waqi‘ah (56:79) yang berbunyi, laa yamassuhu illal-muthahharuun—“tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Namun, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Qur’an atau berada di masjid? Mari kita telaah lebih dalam dengan landasan yang jelas dan argumentasi yang seimbang.
Menurut Majelis Tarjih, larangan membaca Al-Quran lebih bersifat etika dan penghormatan terhadap kekudusan Al-Qur’an, bukan hukum syariat yang mutlak. Tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit melarang orang berhadas besar membaca Al-Qur’an.
Sebaliknya, sebuah hadis sahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, “Adalah Nabi SAW menyebut nama Allah dalam segala keadaan” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
BACA JUGA:4 Tradisi Ramadan di Sumatera Selatan, Ada yang Dilaksanakan Selama 3 Hari
Jika berzikir kepada Allah diperbolehkan dalam segala kondisi, termasuk saat berhadas besar, maka membaca Al-Qur’an, yang pada dasarnya juga bentuk zikir, dapat pula dilakukan.
Lalu, bagaimana dengan ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun? Ayat ini diturunkan di Makkah, jauh sebelum mushaf Al-Qur’an disusun pada masa Khalifah Utsman bin Affan, sekitar 30 tahun kemudian.
Mushaf baru benar-benar dicetak dan tersebar luas ke masyarakat sekitar 900 tahun setelah itu. Dengan demikian, ayat tersebut tidak merujuk pada larangan fisik menyentuh mushaf, melainkan pada makna yang lebih dalam.
Para mufassir menafsirkan al-muthahharuun sebagai orang-orang yang suci hatinya, yakni mereka yang beriman kepada Allah, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya—bisa malaikat, manusia, atau keduanya.
BACA JUGA:Doa Buka Puasa Ramadan 2025, Berikut Bacaan Arab Latin dan Artinya, Yuk Hafalkan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: