Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya
Kasihan, SK Pelantikan 114 Pejabat Muratara Dibatalkan, Diduga Berkaitan dengan Petahana, Berikut Nama-namanya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID
BACA JUGA:Begini 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Mertua, Ungkapan Sederhana dan Bermakna
110.MARBAWI, SM/196908072007011044Penata Muda (III/a)
111.ANDI UBADIRA, S. IP/198005192009011007Penata Muda TK. I (III/b)
112.DIANA FITRIANIA, A. Md. Keb. ,SKM/197502152006042010Penata (III/c)
113.ERWINB BASUKI, A. Md/197910092012121001Penata Muda (III/a)
BACA JUGA:Catat! Inilah 5 Cara Jaga Stamina Agar Tetap Konsentrasi Selama di Perjalanan Mudik Lebaran 2024
114.M.REDHO YULIZAR, A. Md/197910092012121001Penata Muda (III/a)
Sebelumnya Pengamat Politik Muratara, Wawan Sopiyan mengatakan, secara administratif jika merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selain itu 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
BACA JUGA:Resep Pastry Fruit Pie, Hidangan Dengan Aneka Buah, Bisa Jadi Menu Spesial Lebaran Idul Fitri 2024
“Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” ungkap Wawan Sopiyan, Jumat, 5 Maret 2024.
Selain itu lanjut Wawan Sopiyan, berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.
Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Merujuk pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: