Sepak Terjang Kuntadi, Dirdik Jampidsus, Pernah Penjarakan 2 Direktur hingga Pimpinan Bank di Lubuk Linggau
Sepak Terjang Kuntadi, Dirdik Jampidsus, Pernah Penjarakan 2 Direktur hingga Pimpinan Bank di Lubuk Linggau-Tangkap Layar-
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam Musi Rawas
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyaluran bantuan bibit ikan di dua kecamatan.
Bahkan saat proses penyidikan berlajalan, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dibawah kepemimpinan Kuntadi pernah menggeledah Unit SME & SR Pertamina Region Sumbagsel.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan, melalui farming manajemen PT Pertamina Persero dengan tersangka Imam Sunarso, mantan Koordinator SME & SR Pertamina Regional II Sumbangsel.
Kemudian pada tahun 2014, masih di jaman Kajari Lubuk Linggau Kuntadi, menangani dugaan korupsi kredit fiktif Bank BNI Lubuk Linggau tahun 2011.
BACA JUGA:Begini 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri untuk Mertua, Ungkapan Sederhana dan Bermakna
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menetapkan Drs Erry Asyari mantan Pimpinan Bank BNI Cabang Lubuk Linggau sebagai tersangka.
Adapun modus korupsi yang terjadi pada tahun 2010 tersebut, permohonan kredit dari PT.PKSM kepada Bank BNI Cabang Lubuk Linggau yang diduga fiktif.
Atas permohonan tersebut, dibuatkanlah memorandum tertanggal 26 Oktober 2010 atas permohonan pinjaman KMK Konstruksi Rp1.250.000.000.
Kemudian saksi RD yang hingga kini masih buron membuat pendapat yang pada pokoknya menyokong permohonan debitur untuk disposisi pinjaman sebesar Rp1.250.000.000 yang juga disetujui oleh Drs Erry Asyari.
BACA JUGA:Diperiksa Kasus Korupsi PT Timah Rp217 Triliun, Sandra Dewi Tebar Senyuman
Pada bulan Desember 2012 saksi Arrie Stephanie sebagai analis kredit melakukan penagihan ke PT PKSM sebesar Rp 1.250.000.000 dengan membawa print out sisa pokok dan penagihan bunga dengan total tagihan sebesar Rp 1.516.279.855.
Namun saat dilakukan penagihan saksi H. Sudirman terkejut dan tidak mau membayar karena tidak mengakui hutang di BNI dengan pinjaman kredit senilai Rp 1.250.000.000.
Selain pada 2013, Kajari Lubuk Lingau yang kala itu dijabat Kuntadi menangan dua pimpinan cabang Bank Rakyat Indonesia karena diduga terlibat kasus korupsi dana revitalisasi perkebunan Rp3,6 miliar.
Kedua mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI adalah Sud yang menjabat periode 2006-2008 dan Sul menjabat 2008-2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: