Sepak Terjang Kuntadi, Dirdik Jampidsus, Pernah Penjarakan 2 Direktur hingga Pimpinan Bank di Lubuk Linggau

Sepak Terjang Kuntadi, Dirdik Jampidsus, Pernah Penjarakan 2 Direktur hingga Pimpinan Bank di Lubuk Linggau

Sepak Terjang Kuntadi, Dirdik Jampidsus, Pernah Penjarakan 2 Direktur hingga Pimpinan Bank di Lubuk Linggau-Tangkap Layar-

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sosok Kuntadi, matan Kajari Lubuk Linggau yang kini menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), saat ini menjadi sorotan publik.

Ini tidak terlepas dari keberhasilannya mengungkap dugaan korupsi di PT Timah Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp271 Triliun.

Tim penyidik dalam kasus korupsi Timah Rp271 Triliun tersebut telah menetapkan 16 tersangka termasuk Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.

Berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID, jauh sebelum menjadi Dirdik Jampidsus, sosok Kuntadi saat menjabat Kejari Lubuk Linggau, memang sudah sering mengungkap kasus dugaan korupsi dengan nilai yang cukup besar.

BACA JUGA:Sosok Kuntadi Bongkar Korupsi Timah Rp271 Triliun, Pernah Jadi Kajari Lubuk Linggau, Penjarakan Mantan Bupati

Bahkan para tersangka korupsi yang dijebloskannya ke penjara mulai dari Direktur Perusahaan hingga Pimpinan Bank Plat Merah yang diduga makan uang negara.

Awal bertugas menjadi Kajari Lubuk Linggau pada 2013 lalu, Kuntadi mulai menunjukan ketegasannya terhadap proses hukum.

Ini dibuktikan dengan menjebloskan mantan Bupati Musi Rawas H Ibnu Amin ke penjara setelah buron selama bertahun-tahun.

Dimana kala itu Ibnu Amin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional (Daops) Setda Musi Rawas Rp1,8 miliar.

BACA JUGA:Rabu 10 April 2024 Ditetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin

Terpidana Ibnu Amin saat itu ditangkap di Jalan Georgia TB3 Nomor 09, Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, Senin, 9 September 2013 sekira pukul 22.30 WIB.

Bukan itu saja, ada 2 kasus korupsi besar ditangani Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, saat dijabat Kuntadi.

Pada 2013, ada 2 Direktur Perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan bibit ikan kepada 23 kelompok tani di Kecamatan Tugumulyo Purwodadi dan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka yakni Direktur PT Sang Hyang Sri (SHS) dan Direktur PT E-Fram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: