Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam Musi Rawas

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Serahkan Zakat Fitrah Ke Masjid Agung Darussalam Musi Rawas

Lapas telah membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui panitia amil zakat di Masjid At Taubah Lapas, baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah melakukan pembayaran zakat fitrah.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Rukun Islam wajib untuk diamalkan oleh setiap umat muslim tak terlepas juga bagi warga binaan yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Pada beberapa hari yang lalu, Lapas telah membuka layanan pembayaran zakat fitrah melalui panitia amil zakat di Masjid At Taubah Lapas, baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah melakukan pembayaran zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah memiliki beberapa tujuan, diantaranya mensucikan diri, sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan, serta sebagai bentuk kepedulian pada penerima zakat. 

Pada hari ini, Panitia Amil Zakat Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, dalam hal ini diwakilkan oleh Kasubsi Bimaswat, M Fadil menyerahkan hasil zakat fitrah WBP dan Petugas yang berjumlah 136 orang  ke Masjid Agung Darussalam Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Apel Siaga 3+1 Bersama Aparat Penegak Hukum

BACA JUGA:Komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Siapkan Layanan Terbaik Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Adapun jumlah zakat fitrah yang telah terkumpul tahun ini sebanyak Rp. 4.760.000 dan Fidya Rp. 375.000

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dan WBP yang beragama Islam dalam membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terlebih lagi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Penyerahan zakat fitrah ini merupakan salah satu bentuk kontribusi sosial Kemenkumham dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. 

"Semoga dengan adanya penyaluran zakat ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendapat pahala dan keberkahan dari Allah SWT,"tutupnya.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: