Modus Guru Lansia di Musi Rawas Cabuli Siswi di Ruangan Wakil Kepala Sekolah, Pura-pura Peduli Prestasi

Modus Guru Lansia di Musi Rawas Cabuli Siswi di Ruangan Wakil Kepala Sekolah, Pura-pura Peduli Prestasi

Modus Guru Lansia di Musi Rawas Cabuli Siswi di Ruangan Wakil Kepala Sekolah, Pura-pura Peduli Prestasi Padahal--Freepik

BACA JUGA:Makamnya Dibongkar, Jasad Guru Ngaji di Subang Masih Utuh Setelah 17 Tahun, Begini Penampakannya

Karena korban ada harapan untuk mewakili sekolah pada olimpiade olahraga siswa nasional tingkat Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan lalu keluar kembali.

Kemudian korban izin pada terdakwa untuk kembali masuk ke dalam kelas, lalu terdakwa berkata pada korban “Geser dulu jilbab kau tu (menyuruh korban menggeser jilbab ke samping karena jilbab korban menutupi bagian dada).

Akan tetapi korban tidak mau.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Vonis Guru Honorer Musi Rawas yang Aniaya Siswi, ini Putusannya

Sehingga terdakwa berkata “Yo dem kalo dak galak." 

Kemudian korban melihat jeruk di atas meja saksi Afrizal lalu korban berkata pada terdakwa “Pak aku minta jeruknyo yo?”

Dijawab oleh terdakwa “Iyo ambiklah, tapi abisi di sini bae.”

Lalu korban makan jeruk tersebut sambil berdiri. Setelah jeruk habis lalu terdakwa berdiri di depan korban dan mencabuli korban 2 kali.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Oknum Guru di Muratara Dilaporkan Cabuli Siswi, Polisi Curiga Banyak Korban Lain

Kemudian datang saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan dan kemudian korban berkata pada terdakwa “Balik dulu yo Pak.” Dijawab oleh terdakwa “Iyo.” 

Setelah di dalam kelas korban bercerita pada temannya bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa dan teman korban menyarankan korban menceritakan perbuatan terdakwa pada guru.

Saat melihat ada ibu guru, lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi dan diproses hukum hingga ke Pengadilan.

Atas perbuatannya itu, oknum guru ini dituntut hukuman dituntut hukuman enam tahun enam  bulan (6,5 tahun), denda Rp60 juta, subsider 6 bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: