Miris, Mahasiswa Mabuk Tabrak Ojol Hingga Tewas, Tiga Anaknya Kini Jadi Yatim Piatu

Miris, Mahasiswa Mabuk Tabrak Ojol Hingga Tewas, Tiga Anaknya Kini Jadi Yatim Piatu

Miris, Mahasiswa Mabuk Tabrak Ojol Hingga Tewas, Tiga Anaknya Kini Jadi Yatim Piatu--instagram: indo_psikologi

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dituding Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp217 Triliun, Cek Faktanya di Sini

Peristiwa itu pun juga dibenarkan oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung AKP Arif Saepul Haris menyampaikan kronologi kecelakaan maut tersebut.

Ia mengatakan, mulanya mobil bernopol D 1489 SGR yang dikemudikan korban melaju dari arah timur ke arah barat

Di lokasi kejadian, pengemudi mobil menabrak Irwanto yang sedang mengendarai sepeda motor bernopol D 5928 MP. Irwanto berada di depan mobil itu.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, selanjutnya dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung,” ujarnya.

BACA JUGA:Optimis, Kelurahan Jawa Kanan SS Lubuk Linggau Jadi Kampung KB Terbaik di Sumatera Selatan

Usai menabrak korban hingga tewas, SKW kemudian melarikan diri. Bahkan saat kabur mobil pelaku sempat menyeret sepeda motor korban hingga ke jalan Suryani.

“Mobil baru berhenti setelah pengendara lain dan warga menghentikan laju mobil pelaku,” lanjutnya.

Adapun SKW ini mengaku jika ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

“Dalam pemeriksaan kemarin dia akui saat itu sedang mabuk,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Bandung. AKBP Eko Iskandar.

BACA JUGA:Dokter Wanita di Jambi Tewas Tabrak Tiang Listrik Habis Dikejar Dituduh Maling, Keluarga Menuntut

Pihak kepolisian pun telah menetapkan mahasiswa berinisial SKW itu sebagai tersangka, ia dikenakan pasal berlapis.

Ia dijerat pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian ia juga dijerat Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: