Waduh, Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib Disekolah, Begini Alasannya

Waduh, Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib Disekolah, Begini Alasannya

Waduh, Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka jadi Ekstrakurikuler Wajib Disekolah, Begini Alasannya--instagram: nadiemmakarim

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim cabut aturan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib di sekolah, simak begini penjelasannya.

Dikatakan bahwa hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Sementara, bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbud Ristek 12/2024 yang menyatakan pencabutan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, bunyinya.

BACA JUGA:Masih Bingung Resep Ayam Udang Keju Ala Gacoan, Auto Nambah Nasi, Yuk Dicoba untuk Buka Puasa Ramadan

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” bunyi pasal tersebut.

Peraturan itu pun telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tertanggal 26 Maret 2024.

Hal itu berarti pula bahwa aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sementara dalam aturan terbaru, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

BACA JUGA:Erspo dan Desainer Klarifikasi Terkait Isu Kegaduhan Jersey Timnas di Sosial Media, Simak Pernyataannya

Dari kegiatan ekstrakurikuler pula diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik. 

Adapun mengenai keikutsertaan eskul, termasuk Pramuka merupakan sukarela.

“Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela,” tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.

Sementara, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud Ristek, yakni Anindito Aditomo menjelaskan bahwa kegiatan pramuka tetap wajib jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: