Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban

Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban

Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban--koranlinggaupos.id

Sedangkan PD  bersama terdakwa Ardy mengawasi sekitar.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Pondok Muratara, Polisi Amankan Barang Bukti Berbahaya

Setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD  masuk ke dalam rumah korban, dimana di dalam rumah tersebut terdakwa Arpan langsung mengambil satu bilah arit yang terdapat di dalam rumah.

Sementara terdakwa Ardy dan PD mengambil satu bilah parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban, lalu setelah mengambil arit dan parang.

Terdakwa  Arpan, Ardy dan PD memeriksa ke dalam rumah korban dan melihat serta mengambil dua unit HP yang terletak di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi DA sedang tertidu.

Kemudian terdakwa Ardy dan PD membangunkan korban yang sedang tertidur tersebut dengan menggunakan satu buah balok yang dipegang oleh terdakwa  Ardy.

BACA JUGA:Kakek di Lubuk Linggau, Setahun Rudapaksa Bocah, Terungkap Karena Sebut Korban Lebih Murah dari HP

Saat korban terbangun, terdakwa Arpan langsung membacok korban dengan menggunakan satu bilah arit ke arah kepala, kemudian membacok lagi ke arah kepala tetapi ditangkis dan mengenai jari korban.

Sementara terdakwa  Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh terdakwa Arpan yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.

Lalu terdakwa Arpan, Ardy dan PD meminta korban untuk menyerahkan kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut, yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.

Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, terdakwa Arpan membawa istri korban DA untuk pindah ke kamar sebelah dalam rumah tersebut dan meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban dan DA lainnya.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Arena Sabung Ayam di Lubuk Linggau Selatan Digrebek, ini Hasilnya

Setelah istri korban berada di kamar sebelah terdakwa Ardy dan PD mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali yang dibawa dari luar rumah korban.

Namun pada saat sedang mengikat korban tersebut anak korban bersama istrinya terbangun sehingga PD langsung memukul kepala anak korban dengan menggunakan balok kayu sehingga korban tersebut terjatuh.

Setelah itu terdakwa  Arpan kembali menanyakan dimana uang dan harta benda lainnya, yang dijawab istri korban “Tidak ada.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.id