Kakek di Lubuk Linggau, Setahun Rudapaksa Bocah, Terungkap Karena Sebut Korban Lebih Murah dari HP

Kakek di Lubuk Linggau, Setahun Rudapaksa Bocah, Terungkap Karena Sebut Korban Lebih Murah dari HP

Kakek di Lubuk Linggau, Sudah Setahun Rudapaksa Bocah, Terungkap Karena Sebut Korban Lebih Murah dari HP--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang kakek bernama Jasmawi (62) warga Kelurahan Karang Ketua Kecamatan LUBUK LINGGAU Selatan II, diduga rudapaksa seorang bocah.

Bocah tersebut sebut saja Kuncup (13). Bahkan aksi ini sudah dilakukan oleh tersama Jasmawi sejak setahun terakhir.

Bahkan sebelum Ramadan 2024, Jasmawi masih sempat merudapaksa korban yang merupakan anak dibawah umur, tepatnya pada Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di rumah korban.

Kini Jasmawi harus mendekam di sel Polres Lubuk Linggau, setelah ditangkap Unit PPA Polres Lubuk Linggau, Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Arena Sabung Ayam di Lubuk Linggau Selatan Digrebek, ini Hasilnya

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya membenarkan penangkapan itu.

Adapun kasus ini terungkap, bermula korban bermain ke rumah tetangganya. Tiba-tiba tersangka Jasmawi melintas di depan rumah tersebut.

Bersamaan itu, tersangka Jasmawi sempat berkata, “Hargo HP ku lebih mahal dari hargo diri korban Kuncup. Kuncup lah idak perawan lagi.”

Tetangga korban mendengar ucapan itu, sehingga menanyakan langsung kepada korban. Hingga terungkaplah bahwa Jasmawi sudah merudapaksa korban.

BACA JUGA:Grebek Sabung Ayam di Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Justru Tangkap 3 Pemakai Sabu Asal Lubuk Linggau

Sehingga masalah ini diinformasikan ke orang tua korban dan ketua RT. Hingga terungkap, bahwa awalnya korban dirudapaksa pada 2023.

Setelah berhasil merudapaksa korban. Tersangka pun jika ada kesempatan, selalu mendatangi korban untuk memuakan nafsunya.

Bahkan terakhir kali, pada Rabu 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bedua sama dengan adiknya yang berusia 6 bulan.

Tersangka Jasmawi datang, langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: