Bulan Ramadan Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Pondok Muratara, Polisi Amankan Barang Bukti Berbahaya

Bulan Ramadan Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Pondok Muratara, Polisi Amankan Barang Bukti Berbahaya

Bulan Ramadan Pemuda Musi Rawas Berbuat Dosa di Pondok Muratara, Polisi Amankan Barang Bukti Berbahaya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Bulan Ramadan, pemuda Musi Rawas, Provinsi Suma bernama Somad (34) ditangkap karena berbuat dosa menyimpan puluhan paket sabu di sebuah pondok di MURATARA.

Barang bukti berbahaya itu diakui milik tersangka Somad yang akan diedarkannya.  

Penangkapan Somad merupakan Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2024 Polres Muratara.

Tersangka Somad ditangkap di pondok di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan,  Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA:2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya

Petani warga Dusun I Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap berdasarkan Lp-A/ 17 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL. 

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, Si.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah membenarkan telah mengamankan tersangka Somad. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi 25 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

“Rinciannya 1 plastik klip berukuran sedang, 24 plastik berukuran kecil dengan berat bruto 7,46  gram,” terang Kasi Humas. 

BACA JUGA:Heboh, Korban Inses di Rejang Lebong Bengkulu, Peluk Pelaku dan Mengatakan: Cepat Pulang Kak, Aku Tunggu

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000, satu buah timbangan digital, satu buah pemberat. 

Kemudian 1 buah sekop plastik, 3 buah pirek kaca, 2 buah korek api, 2 buah bong alat hisap sabu, 2 buah tabung rokok berwarna hitam dan 1 bal plastik klip bening berukuran kecil. 

“Tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas.

Kronologis penangkapan, polisi awalnya mendapat informasi seorang pemuda menyimpan sabu untuk diedarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: