Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban
![Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban](https://linggaupos.disway.id/upload/c5082a67edfb946368c949051ae6bd4c.jpg)
Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban--koranlinggaupos.id
Kronologis Kasusnya
Ketiga terdakwa bersama PD (17)—sudah divonis--, melakukan aksi perampokan Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Kejadiannya di Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Bermula Arpan, Ardy Arianto, dan terdakwa Maliyadi dan PD (17) sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa Arpan.
Saat sedang mengkonsumsi narkotika, PD berkata kepada terdakwa Arpan dan terdakwa Ardy “Payo nyari lokak be kito nyari motor,” dengan maksud mengajak terdakwa dan terdakwa untuk melakukan pencurian.
Kemudian terdakwa Ardy menjawab “Di mano?” yang langsung ditanggapi oleh terdakwa Arpan dengan berkata “Ado di Merasi nak lokak.”
Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa Maliyadi sehingga terdakwa Arpan berkata kepada terdakwa Maliyadi “Payo antari Kami ke Merasi nak nyari lokak motor.”
Yang ditanggapi oleh terdakwa Maliyadi dengan menjawab “Galak Aku nganteri kamu, tapi tulah kasih aku duet.”
Lalu terdakwa Arpan memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada terdakwa Maliyadi sebagai upah untuk mengantarkan para terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan.
Sehingga setelah itu PD bersama terdakwa Arpan, Ardy dan Maliyadi pergi menuju rumah korban DD di Dusan IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pencurian.
Sesampainya di rumah korban Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masing-masing mengambil satu buah balok kayu yang berada di depan rumah korban untuk dijadikan sebagai senjata.
Setelah mengambil balok kayu terdakwa Arpan pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dari rumah terdakwa Arpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koranlinggaupos.id