Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban

Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban

Perampok yang Rudapaksa Korban di Musi Rawas Dituntut, Sebandingkah dengan Penderitaan Korban--koranlinggaupos.id

BACA JUGA:Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Palembang Jual Pil Pesta Remix di Lubuk Linggau, Barang Bukti Kepala HULK

Kronologis Kasusnya

Ketiga terdakwa bersama PD (17)—sudah divonis--, melakukan aksi perampokan Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Kejadiannya di Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula Arpan, Ardy Arianto, dan terdakwa  Maliyadi dan PD (17)  sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa  Arpan.

BACA JUGA:Kejamnya Maling di Muratara, Wartawan Ini Harus Mengungsi ke Lubuk Linggau, Belum Ado Modal Beli Kompor Baru

Saat sedang mengkonsumsi narkotika, PD berkata kepada terdakwa Arpan dan terdakwa  Ardy “Payo nyari lokak be kito nyari motor,” dengan maksud mengajak terdakwa  dan terdakwa  untuk melakukan pencurian. 

Kemudian terdakwa  Ardy menjawab “Di mano?” yang langsung ditanggapi oleh terdakwa  Arpan dengan berkata “Ado di Merasi nak lokak.”

Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa Maliyadi sehingga terdakwa  Arpan berkata kepada terdakwa  Maliyadi “Payo antari Kami ke Merasi nak nyari lokak motor.

Yang ditanggapi oleh terdakwa Maliyadi dengan menjawab “Galak Aku nganteri kamu, tapi tulah kasih aku duet.

Lalu terdakwa  Arpan memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada terdakwa  Maliyadi sebagai upah untuk mengantarkan para terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Kakek di Lubuk Linggau Rudapaksa Bocah, Diduga Manfaatkan Kemiskinan Keluarga Korban, ini Pengakuan Tersangka

Sehingga setelah itu PD bersama terdakwa Arpan, Ardy dan Maliyadi pergi menuju  rumah korban DD di Dusan IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan pencurian.

Sesampainya di rumah korban Terdakwa Arpan, Ardy bersama PD masing-masing mengambil satu buah balok kayu yang berada di depan rumah korban untuk dijadikan sebagai senjata. 

Setelah mengambil balok kayu terdakwa Arpan pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban tersebut menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dari rumah terdakwa Arpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.id