Kritik Tambak Udang Ilegal, Aktivis Lingkungan Jepara Ini Dituntut 10 Bulan Penjara, Simak Alasannya

Kritik Tambak Udang Ilegal, Aktivis Lingkungan Jepara Ini Dituntut 10 Bulan Penjara, Simak Alasannya

Aktivis lingkungan, Daniel Frits Tangkilisan--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Aktivis lingkungan Daniel Frits Tangkilisan dituntut 10 bulan penjara setelah kritik tambak udang ilegal di Karimun Jawa melalui akun Facebooknya pada 12 November 2022 lalu.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 25 Maret 2024, Daniel Frits Tangkilisan ini juga seorang mantan dosen yang dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa hanya karena menyuarakan kritik terhadap tambak udang ilegal yang mencemari daerah pesisir.

Mengutip dari Greenpeace, ditemukan proses hukum dengan banyaknya kejanggalan. Greenpeace juga menyebut bahwa tindakan ini menjadi bentuk pembungkaman atas pejuang lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh UU No. 32 Tahun 2009.

Selain itu juga, melansir dari Instagram Greenpeace id, berbagai kejanggalan terjadi selama proses pemeriksaan Daniel, mulai dari proses penyidikan yang dilakukan tanpa didahului oleh penyelidikan, proses pelimpahan kasus ke kejaksaan yang sangat singkat, proses persidangan yang diburu-buru, hingga tidak diperkenankan untuk live streaming selama persidangan.

BACA JUGA:Sebelum Menyerahkan Diri, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Sembunyi di Sini

“Ini lagi-lagi adalah bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, yang melawan kepentingan bisnis penguasa dan pengusaha kotor. Alih-alih menindak tambak udang ilegal yang berada di area Taman Nasional Karimunjawa dan jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum malah lebih sibuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang memperjuangkan lingkungannya,” tulis pihak Greenpeace.

Ternyata, bukan hanya Daniel saja, ada juga tiga warga penentang tambak lainnya yang juga telah dilaporkan ke Polda Jateng menggunakan UU ITE.

Sebagai informasi, apa yang disuarakan oleh Daniel dan warga lainnya sebetulnya sudah dilindungi oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang mana pasal 65 menyebut, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik serta sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

BACA JUGA:Di Belgia, Viral Ratusan Anak Tangga Dicat Bendera Palestina, Netizen Banyak Salah Paham Hal Ini

Kemudian pasal 66 juga menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Karena itu mari berikan dukungan kepada Daniel dan warga Karimunjawa melalui  change.org/bebaskandaniel dan desak Kejaksaan Negeri Jepara untuk bebaskan Daniel dari segala tuntutan,” serunya.

Menurut informasi, sebelumnya aktivis lingkungan yang juga sebagai warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Daniel ini kembali ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Daniel juga sempat ditangguhkan setelah ditahan oleh Polres Jepara pada Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Grebek Sabung Ayam di Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Justru Tangkap 3 Pemakai Sabu Asal Lubuk Linggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: