Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Dibongkar, Pemilik Diancam Denda Rp60 Miliar

Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Dibongkar, Pemilik Diancam Denda Rp60 Miliar

Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Dibongkar, Pemilik Diancam Denda Rp60 Miliar--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Gudang BBM Ilegal di di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri dibongkar tim gabungan, Jumat 7 Juni 2024.

Pembongkaran dilakukan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar.

Pembongkaran dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Setelah berhasil melakukan pembongkaran, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal Musi Rawas, Masih Beroperasi Terancam Hukuman Denda Rp60 Miliar

Kemudian buah mesin sedot merk vitara, dua buah selang lebih kurang 4 meter, satu ember warna hitam, satu buah baskom, tiga buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.

Pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto bersama perwakilan Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar.

“Kami bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Kasat Reskrim menjelaskan, pembongkaran gudang minyak ilegal dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

BACA JUGA:Sopir Mobil Pengangkut Minyak Mentah di Muba yang Sebabkan Kebakaran Menyerahkan Diri, Ini Hukumannya

“Saat ini BB, kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: