Warga Tugumulyo Diancam Denda Rp800 Juta, ini Penyebabnya

Warga Tugumulyo Diancam Denda Rp800 Juta, ini Penyebabnya

Warga Tugumulyo Diancam Denda Rp800 Juta, ini Penyebabnya--

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Karena Rebutan Lahan Parkir di Lubuk Linggau Ditangkap, ini Kronologisnya

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.

Sopir Diamankan

Seorang sopir di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas simpang benda berbahaya di rumahnya.

Sopir itu adalah Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Perkelahian Antar Juru Parkir di Lubuk Linggau, 1 Tewas

Imbasnya, Supri ditangkap Tim Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Jumat 15 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Adapun benda berbahaya yang disimpan Supri di rumahnya, adalah satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu, seberat 1,27 gram.

Sabu tersebut, ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk Nevada Jeans, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Wadaw, 2 Wanita Asal Prabumulih Mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung, Tipu Anak Mantan Kades, Begini Modusnya

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: