Warga Tugumulyo Diancam Denda Rp800 Juta, ini Penyebabnya
Warga Tugumulyo Diancam Denda Rp800 Juta, ini Penyebabnya--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas diancam denda Rp800 juta, dan penjara minimal 4 tahun.
Warga tersebut adalah Nur Samsu (30) warga Dusun V, Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Nur Samsu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas di Jalan Jendral Sudirman, Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka Nur Samsu ini, merupakan tersangka kedelapan yang ditahan, Sat Narkoba Polres Musi Rawas, bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024.
BACA JUGA:Keluarga Juru Parkir yang Dibunuh Minta Keadilan, Kapolres Lubuk Linggau Katakan ini
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Romi didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya dari tersangka Nur Samsu diamankan barang bukti 1,90 gram sabu, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram.
"Penangkapan tersangka ini berkat kerjasama, anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek Tugumulyo," jelas AKP Romi
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Lp-A/ 21 / III /2024/SPKT.SAT NARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
BACA JUGA:Juru Parkir Korban Pembunuhan di Lubuk Linggau Dimakamkan, ini Permintaan Keluarga
Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB narkotika jenis sabu ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans pendek warna Biru Merk Alloes yang dikenakan tersangka.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Tersangka ditambahkan Kasat Narkoba, diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: