Aktor Squid Game Divonis Penjara atas Kasus Pelecehan, Diduga Si Kakek, Benarkah?

Aktor Squid Game Divonis Penjara atas Kasus Pelecehan, Diduga Si Kakek, Benarkah?

Aktor utama Squid Game, O Yeong-su si kakek nomor urut 001 tersebut divonis 8 bulan penjara atas kasus pelecehan.--Instagram @vonmagz

LINGGAUPOS.CO.ID – Aktor utama Squid Game, O Yeong-su si kakek nomor urut 001 tersebut divonis 8 bulan penjara atas kasus pelecehan.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 18 Maret 2024, vonis yang dijatuhkan tersebut diputuskan dalam sidang perdana pada Pengadilan Distrik Suwon Cabang Seongnam, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Pengadilan telah memutuskan O Yeong-su divonis 8 bulan penjara serta masa percobaan selama dua tahun.

Pengadilan juga diketahui sudah memerintahkan Yeong-su guna menyelesaikan program pencegahan kekerasan seksual selama 40 jam.

BACA JUGA:Puluhan Pemilik Motor di Musi Rawas Gigit Jari, Motornya Disita Polisi Hingga Usai Idul Fitri 2024

Melansir dari Xsports News via Naver, si kakek nomor urut 001 Squid Game ini dipastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dirinya mengonfirmasi rencana banding tersebut saat ia ditanya wartawan seusai persidangan.

Vonis tersebut lebih sedikit jika dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan pada Februari 2024.

Pada saat itu, O Yeong-su dituntut hukuman satu tahun penjara serta pembatasan pekerjaan.

BACA JUGA:Pengendara di Musi Rawas Dapat Takjil Buka Puasa Ramadan Gratis, Ini Lokasinya

Bukan hanya itu saja, JPU juga turut meminta supaya terdakwa dihukum berat sebab tidak menunjukkan tanda penyesalan pada proses penyidikan serta persidangan.

Aktor utama tersebut juga sudah diproses hukum atas dugaan pelecehan seksual sejak November 2022.

Semua berawal saat seorang member rombongan teater yang juga dibintangi oleh O Yeon-su mengklaim aktor tersebut melakukan pelecehan pada September 2017.

Berdasarkan klaim dari korban, pelaku ini meraba-raba serta menciumnya tanpa izin saat keduanya berada di luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: