Ada Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Ini Pesan Sekda untuk ASN Lain

Ada Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Ini Pesan Sekda untuk ASN Lain

Atas terjadinya dugaan korupsi dana Korpri, Sekda Banyuasin berharap seluruh ASN bekerja sesuai aturan dan memegang prinsip akuntabilita-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Mantan Supervisor Marketing BNI Kayuagung Sumatera Selatan Korupsi Rp6,4 Miliar, untuk Judi Online Slot

Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidsus Hendy SH saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pendalaman terkait aliran dana Korpri yang keluar tidak sesuai aturan tersebut.

 "Tapi masih didalami oleh tim (dugaan dana mengalir ke keluarga pejabat,red)," kata Kasi Pidsus dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu, 16 Maret 2024.

Diakui Kasi Pidsus, dalam kasus ini, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp229 juta dan Mirdayani Rp113 juta. Hanya saja pengembalian uang negara itu tidak menghapus tindak pidana korupsi yang terjadi.  

Mengenai tersangka lain, menunggu proses penyidikan dan persidangan.

BACA JUGA:Kades Diringkus Kejaksaan Akibat Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri

Ditegaskan Kasi Pidsus, 2 tersangka Korupsi dana Korpri akan dijerat Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Bambang diduga mengeluarkan dana Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dia menggunakan dana kas Korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin.  

Kemudian tersangka Mirdayani, berkaitan dengan pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin yang tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. 

BACA JUGA:Sosok Anggota Basarnas Tewas Didorong Warga saat Evakuasi Hendak Bunuh Diri

Serta tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: