Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Lubuk Linggau Berubah, Cek Informasinya

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Lubuk Linggau Berubah, Cek Informasinya

Sekda Lubuk Linggau Trisko Defriyansa--

LINGGAUPOS.CO.ID – Jam kerja Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau selama Ramadan 2025 yang mengalami perubahan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : 800 /1089/ BKPSDM / 2025 dikeluarkan Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Sekretariat Daerah, Kamis, 27 Februari 2025.

Surat Edaran ditandatangani Sekda Kota Lubuk Linggau Ir H Trisko Defriyansa, ST, M.Si, IPU, ASEAN-Eng itu berisi tentang tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara bulan Ramadhan 1446 H di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.  

Adapun tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Lebih Cepat ? Berikut Ketentuannya

Berikut poin penting yang wajib dipatuhi ASN Pemkot Lubuk Linggau dikutip dari Surat Edaran Nomor : 800 /1089/ BKPSDM / 2025.

1. Bagi Perangkat Daerah Yang Memberlakukan 5 Hari Kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.  

Hari Jumat ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30. Selanjutnya waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga Pukul 13.00 WIB

BACA JUGA:Inilah 3 Tips dari Ahli Gizi Atasi Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis

2. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Memberlakukan 6 Hari Kerja

Hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.

Kemudian pada hari Jumat jam kerja ASN masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Untuk waktu istirahat dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.  

Dalam Surat Edaran juga ditegaskan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas kerja dan kinerja organisasi. Selain itu tidak menggangu kelancaran penyelenggaran pelayanan publik. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: