Altafasalya, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan JPU

Altafasalya, Terdakwa Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan JPU

Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dituntut JPU Hukuman Mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan-Tangkap Layar-instagram @narasinewsroom

BACA JUGA:Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

Mayat korban ditemukan setelah keluarga tak bisa menghubungi korban dan berinisiatif untuk mengecek langsung ke tempat kos.

Mayat Zidan ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam.

Polisi menyebut motif pembunuhan diduga karena Altaf terlilit utang pinjol hingga ingin merampas barang-barang korban.

Dua minggu berselang, polisi pun menggelar rekonstruksi pembunuhan Zidan di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Selasa, 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Gugatan Wulan Guritno Kepada Sabda Ahessa Berakhir Damai, Terkait Dana Talangan Renovasi Rumah

Altaf dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan celana pendek dan tangan diborgol. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: