Guru Lansia di Musi Rawas Cabuli Siswi di Ruangan Wakil Kepala Sekolah, Kini Rayakan Idul Fitri di Penjara

Guru Lansia di Musi Rawas Cabuli Siswi di Ruangan Wakil Kepala Sekolah, Kini Rayakan Idul Fitri di Penjara

Guru Penjaskes di Musi Rawas Cabuli Siswi, Rayakan Idul Fitri di Penjara, Padahal Lansia--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum guru penjaskes SMP di MUSI RAWAS yang sudah lansia, harus merayakan Idul Fitri 2024 di penjara. Karena ia terlibat dalam kasus pencabulan terhadap siswi.

Oknum guru tersebut, sudah termasuk lanjut usia yakni 56 tahun. Namanya Baharudin Berohim alias Bahar, ia menetap di Warga Dusun 1, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Korbannya adalah siswi sebut saja Kuntum (13). Yang mengalami trauma setelah pencabulan di ruangan wakil kepala sekolah tersebut.

Kasus oknum guru ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Bahkan Kamis 4 April 2024, terdakwa Baharudin Berohim sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 2024, Kasus Guru Cabuli Siswi SMP di Muratara Berakhir Damai

JPU Rodianah SH menyatakan bahwa terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar melanggar pasal pasal 82 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan korban masih sekolah, dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

Oleh karena itu, terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar dituntut hukuman enam tahun enam  bulan (6,5 tahun), denda Rp60 juta, subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Bulan Ramadan Oknum Guru di Muratara Dilaporkan Cabuli Siswi, Polisi Curiga Banyak Korban Lain

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan membacakan pledoi tertulis, di hadapan majelis hakim yang diketuai Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

Sidang pun ditunda oleh majelis hakim. Dan Sidang selanjutnya adalah mendengarkan pledoi dan kemudian vonis dari majelis hakim.

Kronologis Kasus

Aksi cabul ini terjadi Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB  di ruang wakil kepala di salah satu SMP Negeri  Kabupaten Musi Rawas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: