Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Bea Cukai, Simak Apa Saja
Barang impor bawaan penumpang dibatasi bea cukai--Freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai dari 10 Maret 2024 lalu aturan terdapat lima jenis barang yang dibatasi masuk ke Indonesia dari luar negeri mulai berlaku.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024, pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Gatot dalam keterangan tertulis.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan barang komoditas yang terdaftar sangat lazim dibawa penumpang pada saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cedera mata bagi keluarga atau kerabat.
BACA JUGA:Semarak Peringatan HBP, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Lomba MTQ
Berikut daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, sebagai berikut.
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Begal Hadang Mama Muda Pulang Beli Susu di Lubuk Linggau
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Selain itu juga, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai diantaranya merupakan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor.
Yang mana dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas. Dan sepatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: