Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Bea Cukai, Simak Apa Saja

Barang Impor Bawaan Penumpang Ini Dibatasi Bea Cukai, Simak Apa Saja

Barang impor bawaan penumpang dibatasi bea cukai--Freepik

BACA JUGA:Mudik Idul Fitri 2024 ke Pagar Alam, Sekarang Bisa Naik Pesawat, ini Jadwal dan Tarifnya

Setelah diterapkannya peraturan baru ini, para importir diharapkan memperhatikan aturan m serta membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," uja Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Permendag itu sudah mulai berlaku pada 10 Maret 2024, dan dengan berlakunya Permendag tersebut akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Untuk itu, jumlah komoditas barang bawaan penumpang mempunyai batas maksimal pada saat kembali pulang ke Tanah Air.

BACA JUGA:Asal Usul Ngabuburit di Bulan Puasa Ramadan, dari Bahasa Sunda, Ini Artinya

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Gatot.\

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," imbuhnya.

Itulah informasi seputar barang impor bawaan penumpang dibatasi Bea Cukai. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: