Pria di Bekasi Gugat ke MK Terkait Syarat Usia di Lowongan Kerja: Menimbulkan Konflik Pencari Kerja
Pria di Bekasi Gugat ke MK Terkait Syarat Usia di Lowongan Kerja: Menimbulkan Konflik Pencari Kerja--Pixabay.com
BACA JUGA:Kabar Kencannya Tersebar, Karin Aespa Minta Maaf ke Penggemar
“Kemudian, Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan Ketiga menyatakan, telah dianggap dibacakan. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, telah dianggap dibacakan,” lanjutnya.
Dia mengatakan pada Pasal 35 ayat 1 dalam UU 13/2003 menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya menghambat dirinya mendapat pekerjaan.
Antara lain, lanjut Leonardo, Pengalaman kerja, batas usia, dan syarat lainnya.
“Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur masalah perekrutan, artinya perusahaan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk merekrut karyawan, maka seringkali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK: Bagi-Bagi Fee Proyek Pemerintah 15 Persen Sudah Biasa
Lebih lanjut, ia mengatakan hal-hal yang ia sebutkan itu menimbulkan permasalahan konflik bagi pelamar kerja.
“hal-hal seperti itu menimbulkan suatu permasalahan konflik internal bagi para calon pelamar kerja karena terbentur masalah syarat administrasi, yaitu karena tidak memiliki pengalaman kerja, kemudian juga karena terhambat masalah batas usia pekerjaan,” lanjutnya.
Selain itu, Leonardo juga membacakan petitumnya, dia meminta Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
Adapun atas gugatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti persoalan diskriminasi yang dibahas pemohon, apakah batas usia termasuk dalam sikap diskriminasi.
BACA JUGA:Riset: Pria yang Punya Pasangan Nyebelin, Hidupnya akan Lebih Sehat, Benarkah?
Arsul kemudian mengatakan pemohon harus bisa menjelaskan diskriminasi yang dimaksud, “Kita harus hati-hati menyatakan sesuatu diskriminatif atau tidak,” ujarnya.
Majelis juga menyinggung inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum. Hakim meminta pemohon memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: