KPK: Bagi-Bagi Fee Proyek Pemerintah 15 Persen Sudah Biasa

KPK: Bagi-Bagi Fee Proyek Pemerintah 15 Persen Sudah Biasa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Alexander Marwata.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) mengungkapkan mengenai pembagian fee alias ongkos sebesar 5 hingga 15 persen sering dijumpai dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 8 Maret 2024, menurutnya hal tersebut sudah menjadi semacam kelaziman.

"Belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar saudara sekalian dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan APH [aparat [penegak hukum] yang lain penerimaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim," ujar Alex.

"Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," sambungnya.

BACA JUGA:Promo Syrup, Kurma, Nata De Coco, Permen, dan Jelly Sambut Ramadan di Indomaret, Periode 8 Sampai 14 Maret 20

Alex menjelskan praktek seperti ini umum terjadi dalam belanja pemerintah, serta mengingatkan bahwa APD di daerah terkadang terkendala oleh keterlibatan pusat kekuasaan.

Lebih lanjut, Alex mendorong untuk melaporkan dugaan korupsi ke KPK serta menegaskan perlindungan bagi pelapor serta janji penindakan terhadap laporan yang masuk.

Berdasarkan dari pengalaman KPK, Alex menjelaskan modus tersebut sering terjadi dan menyampaikan pada peserta acara yaitu inspektorat jenderal (itjen) kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah tahu kalau ada persekongkolan jahat dalam proses PBJ.

Namun, dirinya mengaku bahwa mafhum mereka sering dihadapkan pada tekanan di mana rekanan mempunyai jaringan di pusat kekuasaan.

BACA JUGA:Nita Ambani Istri Terkaya di Asia Kenakan Kalung Rp950 M dan Dikritik Eksploitasi Warga Pakistan dan India

Situasi seperti ini, menurut Alex membuat mereka sungkan sehingga membiarkan pelanggaran tersebut terjadi.

Pimpinan KPK yang berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini juga menyarankan untuk mereka bisa melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum termasuk KPK.

"Kalau bapak-ibu mengetahui APH di daerah juga enggak efektif karena kami paham bapak-ibu sekalian APH di daerah itu kan terikat dalam forum koordinasi pimpinan daerah, laporkan ke KPK," ucap Alex.

"Enggak usah ragu, enggak usah ragu bapak-ibu sekalian kami akan melindungi siapa pun pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: