Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Vonis penjara 7 hari wajib dijalankan apabila Edi Firmansyah tidak membayar vonis denda Rp3.750.000 yang dijatuhkan hakim. -Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 7 hari kepada tuan rumah pesta malam musik remix di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten MUSI RAWAS Edi Firmansya. 

Vonis penjara ini wajib dijalankan apabila Edi Firmansyah tidak membayar vonis denda Rp3.750.000 yang dijatuhkan hakim. 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang digelar Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. 

Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.

BACA JUGA:Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

Hakim tunggal, Verdian Martin, SH menyatakan, Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP ayat 1. 

Selanjutnya terdakwa Edi Firmansyah dijatuhi hukuman pidana denda Rp3.750.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. 

Adapun barang bukti yang menguatkan putusan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Tidak Ada Izin, Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dibubarkan, Terima Kasih Pak Polisi

Pesta malam musik remix tersebut digelar Edi Firmansyah di Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin, 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Karena tanpa izin dan melanggar kesepakatan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, pesta malam digelar Edi dibubarkan aparat kepolisian dipimpin Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi. 

Dalam sidang, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Edi Firmansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: