Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Vonis penjara 7 hari wajib dijalankan apabila Edi Firmansyah tidak membayar vonis denda Rp3.750.000 yang dijatuhkan hakim. -Dokumen-Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Saksi Ganjar Pranowo Dikeroyok di TPS Tanah Periuk, PDI-P Musi Rawas Minta Polisi Usut Tuntas

Usai proses sidang, Edi Firmansyah saat dimintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. 

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," ucapnya. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, meminta Edi Firmansyah tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Soal Saksi Capres Ganjar Pranowo Dikeroyok di TPS 3 Tanah Periuk Musi Rawas, Begini Tanggapan Polisi

Selain itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: