Wadaw, Wanita di Bandung Kena Tipu Polisi Gadungan Modal Tampang Rugi Rp165 Juta, Pelaku Asal Sumsel

Wadaw, Wanita di Bandung Kena Tipu Polisi Gadungan Modal Tampang Rugi Rp165 Juta, Pelaku Asal Sumsel

Wadaw, Wanita di Bandung Kena Tipu Polisi Gadungan Modal Tampang Rugi Rp165 Juta, Pelaku Asal Sumsel--humas polresta bandung

BANDUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang wanita di BANDUNG jadi korban polisi gadungan yang telah meraup Rp165 juta, kini pelaku telah diringkus.

Beredar di media sosial video yang memperlihatkan proses penangkapan seorang polisi gadungan yang telah berhasil menipu wanita di Bandung hingga Rp165 juta.

Polisi gadungan itu pun berhasil diringkus usai menipu wanita Bandung hingga ratusan juta itu, diketahui pelaku bernama David Heydar Pratama (26) berparas tampan asal Sumatera Selatan.

Adapun menurut keterangan Kapolrestabes bandung, yakni Kombes pol Budi Sartono mengatakan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku David ini mengaku sebagai anggota Polri bernama Antonius Felix Rompas.

BACA JUGA:Awal Ramadan 2024 Beda, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas Berikan Pesan Khusus, Wajib Dipatuhi Umat Islam

Pelaku mengaku bahwa ia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Divisi Biro Operasional dan Pembinaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia lantas mencari korbannya di aplikasi pencari jodoh Tinder. Melalui aplikasi itulah pelaku bertemu dengan korbannya.

“Modus operandinya, tersangka DYP berkenalan di aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Bareskrim Polri,” jelasnya pada Rabu, 6 Maret 2024.

Korban adalah inisial NRS, warga Kabupaten Bandung yang berkenalan dengan pelaku pada Desember 2023.

BACA JUGA:2 Petugas Giatja Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti kegiatan Bimtek Kegiatan Kerja dan Produksi

Melalui aplikasi Tinder, pelaku dan korban selanjutnya semakin akrab hingga berlanjut ke WhatsApp kemudian mereka pun berpacaran.

Bahkan, korban dan pelaku ini sering bertemu dan dijanjikan akan dinikahi. Pelaku pun mulai meminjam uang kepada korban.

“selama berpacaran, pelaku meminjam uang korban, pertama Rp40 juta dengan alasan ada masalah sehingga harus menjalani sidang kode etik. Selanjutnya, pelaku kembali meminta uang Rp90 juta dan beberapa kali permintaan lain,” jelasnya.

Bahkan demi memenuhi permintaan pacarnya itu, pelaku rela menggadaikan BPKB, “Korban terpaksa menggadaikan BPKB mobilnya untuk memenuhi permintaan pelaku. Total kerugian mencapai Rp165 juta,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: