Terbukti Korupsi, Mantan Dewan Musi Rawas Dihukum 4 Tahun, Direktur BUMD Mura Sempurna 2020 Dipenjara 1 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Dewan Musi Rawas Dihukum 4 Tahun, Direktur BUMD Mura Sempurna 2020 Dipenjara 1 Tahun

Terdakwa korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Mura Sempurna Perseroda divonis berbeda.-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi

Kemudian untuk Terdakwa Daryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5.400.000.000 dan akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut jika tidak cukup atau tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Usai mendengar putusan, Penuntut Umum, para terdakwa dan penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir. 

BACA JUGA:Begini Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tak Puasa Ramadan: Dosa Berat dan Tak Ada Gantinya

Kajari Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Intelijen Wenarnold didampingi Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut dan akan meminta petunjuk pada pimpinan.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: