Dinkes Pangandaran dan BPOM Banyak Temukan Label serta Ikan Produk Pangan Memuat Unsur Pornografi

Dinkes Pangandaran dan BPOM Banyak Temukan Label serta Ikan Produk Pangan Memuat Unsur Pornografi

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) banyak menemukan label serta iklan produk yang tidak sesuai perizinannya dan beredar di pasaran.--Instagram @bpom_ri

LINGGAUPOS.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) banyak menemukan label serta iklan produk yang tidak sesuai perizinannya dan beredar di pasaran.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 4 Maret 2024, sebagaimana disampaikan oleh pihaknya setelah mereka melakukan pengawasan label dan ikan produk pangan, khususnya di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Diketahui juga, hasil pengawasan juga menemukan banyak label serta iklan yang dinilainya mengandung unsur pornografi dan menyesatkan.

Nani Yuningsih selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menyebut pihaknya sudah menemukan banyak label serta iklan produk pangan yang tidak sesuai dengan perizinannya kemudian beredar di pasaran.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pembukaan Pelatihan Keterampilan Kemandirian Bersertifikat Tahap 2

Yang mana menurut keterangan, beberapa kode jenis di label produk obat maupun makanan seperti PIRT izin untuk makanan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Sementara untuk izin Makanan Dalam (MD) serta Makanan Luar (ML), obat atau kefarmasian dan obat tradisional (TR) yang dikeluarkan oleh Balai POM.

Selain itu, izin produk pertanian dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"Terbukti juga banyak label dan iklan tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya," ujar Nani.

BACA JUGA:Kronologi Pelajar di Palembang Tewas Tenggelam di Danau OPI: Bercanda Menyelam Mau Beli Gorengan

Dicontohkan pada label yang tertera izin produk industri rumah tangga (PIRT) yang seharusnya izin dikeluarkan dari BPOM jika melihat dari komposisi atau kegunaannya.

Oleh sebab itu, tujuan dari adanya fungsi pengawasan tersebut tentu ingin menyelamatkan masyarakat ketika membeli dan mengkonsumsi produk yang jelas-jelas tidak tepat.

Sehingga, mereka mengimbau kepada apoten ataupun media penyiaran untuk dapat berhati-hati pada saat menjual atau mempromosikan produk tersebut.

"Begitu pun dengan masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli produk. Ya, dilihat dulu perizinan dan komposisi dalam produk tersebut." ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: