MK Ingin Ambang Batas Masuk DPR Empat Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Ingin Ambang Batas Masuk DPR Empat Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Ketua KPPS di Muratara Menghilang, KPU Buka Kotak Suara, Jalinsum Diblokir

Kemudian, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Kemudian keempat, perubahan sudah selesai sebelum tahap Pemilu 2029 digelar.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," tegas MK.

Diketahui sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas parlemen empat persen ke MK. 

Mereka ini menilai penentuan ambang batas tersebut tidak didasari oleh perhitungan yang jelas.

BACA JUGA:IIPK Bank Sumsel Babel Silampari Sukses Gelar Seminar Kesehatan Kepedulian Benjolan Pada Tubuh

Selain itu juga, mereka mengajukan cara penentuan ambang batas parlemen dengan memakai rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah besaran daerah pemilihan ditambah dengan satu serta dikali dengan akar jumlah daerah pemilih.

Itulah informasi seputar MK ingin ambang batas masuk DPR empat persen diubah sebelum Pemilu 2029 digelar. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: