MK Ingin Ambang Batas Masuk DPR Empat Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.--Instagram @infipop.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) ingin ambang batas masuk DPR atau parlemen empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 4 Maret 2024, hal tersebut dinyatakan melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
Dalam putusan perkara tersebut MK menyatakan aturan ambang batas empat persen itu harus diubah supaya masih bisa berlaku di pemilu berikutnya.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menjelaskan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta dengan besaran angka atau persentasenya.
Sementara itu, perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang sudah ditentukan.
Dalam pertimbangannya, MK menyetujui dengan Perludem mengenai ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen empat persen.
MK juga mengatakan undang-undang tidak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, namun persentase ambang batas selalu dinaikkan.
BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau Tidak Berubah, Anggota DPRD Baru Tidak Harus Mundur
"Berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," ucapnya.
Selain itu, MK juga menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang, namun Mahkamah menitipkan lima poin.
Yang mana poin pertama yaitu, ambang batas parlemen baru harus didesain guna dipakai secara berkelanjutan.
Kedua yaitu ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu yang proporsional, termasuk guna mencegah besarnya suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: