Massa Demo Memadati DPR, Paripurna Revisi UU Pilkada Ditunda, Begini Alasannya

Massa Demo Memadati DPR, Paripurna Revisi UU Pilkada Ditunda, Begini Alasannya

Rapat Paripurna DPR Ditunda--instagram: narasinewsroom

LINGGAUPOS.CO.ID - DPR memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna terkait pengesahan revisi UU Pilkada, sementara itu massa demo perlahan mulai memadati DPR.

Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada ditunda dan batal disahkan hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Adapun dalam video yang beredar terlihat, massa aksi sejak pagi tadi perlahan memadati depan Gedung DPR RI di Jakarta.

Aksi demo ini pun dilakukan oleh sejumlah elemen, mulai dari masyarakat sipil, mahasiswa, guru besar, hingga beberapa publik figure turun ke jalan.

BACA JUGA:Pencuri Sawit di Mura Serang Polisi, Polres Tangkap 33 Tersangka dalam Operasi Sikat Musi

Sejak pagi ribuan anggota ormas sudah mulai menyuarakan suara melalui orasi, menyatakan penolakan mereka terhadap pengesahan Revisi UU Pilkada.

Selain menggeruduk Gedung DPR RI, beberapa massa aksi juga mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, rupanya agenda pengesahan revisi UU Pilkada tersebut ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  selaku pimpinan rapat beralasan bahwa peserta yang hadir tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

“Forum tidak terpenuhi,” kata Disco di ruang rapat paripurna mengetuk palu sidang pembatalan rapat pada Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Muhammadiyah: DPR Seharusnya Menjadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang

Rapat Paripurna Ditunda Karena Tidak Kuorum

Diungkapkan oleh Dasco, bahwa peserta rapat paripurna yang hadir hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya ada 10 orang.

Sementara itu, jumlah anggota dewan sendiri ada sebanyak 557 orang. Namun pada Rapat Paripurna ini bahkan yang datang tidak ada 100 orang.

 “Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: