BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Informasinya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Informasinya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Informasinya--instagram: bpjskesehatan_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan menjadi syarat yang harus dimiliki jika ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut informasi selengkapnya.

Tahukah kamu ada syarat baru yang harus dipenuhi untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Syarat baru untuk membuat SKCK adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2024.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan yakni Rizzky Anugerah mengatakan bahwa, kebijakan baru ini sesuai dengan peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Buka Pelatihan Keterampilan Kemandirian Bersertifikat Tahun 2024

Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikatakan bahwa uji coba akan dilakukan di enam tempat, yaitu Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Selanjutnya, tempat lain yang juga melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polres Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Rizzky juga menuturkan jika uji coba akan mulai dilakukan pada 1 Maret 2024, “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tim Sar Kena Prank, Dikira Tenggelam, Anak Ini Ikut Nonton Pencarian Dirinya, Simak Kronologinya

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan jika alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, jika 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.

Selain itu, puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Rizzky menuturkan, “Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: