BPJS Kesehatan, Syarat Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu di Kepolisian
Suasana pembuatan SKCK di Polres Lubuk Linggau, Selasa 9 September 2025--
LINGGAUPOS.CO.ID – Salah satu syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk pembuatan SKCK di Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Intel Iptu Khamdan Widodo membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi Selasa 9 September 2025.
Menurutnya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK ini sudah berlaku sejak lama. Dan hal ini tidak akan memberatkan PPPK paruh waktu yang hendak mengurus berkas.
Apalagi menurutnya, rata-rata honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain syarat tersebut, Kasat Intel juga menjelaskan, syarat lainnya adalah fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir atau akte kelahiran, Pas Foto 4x6 berwarna berlatar belakang warna merah. Sementara untuk biayanya Rp30 ribu.
Mendaftar membuat SKCK dilakukan secara online, kemudian datang ke Polres Lubuk Linggau membawa persyaratan.
Jumlah Pembuat SKCK Meningkat
Sementara itu, sejak Selasa 9 September 2025, pembuatan SKCK meningkat, karena sebagai salah satu syarat pemberkasan PPP3 Paruh Waktu, yang baru saja diumumkan pada Senin 8 September 2025.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Penanaman Pohon Kelapa untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kasat Intel Iptu Khamdan Widodo menjelaskan jumlah pemohon yang membuat SKCK meningkat.
"Iya meningkat, hari ini mencapai 150 sampai 200 pemohon. Kalau hari biasa per harinya hanya sekitar 40 sampai 50 orang," ujarnya.
Untuk memberikan pelayanan maksimal, Sat Intelkam menambah petugas untuk membackup enam petugas yang sudah ada dan ditambah menjadi total ada 10 petugas.
Sementara itu salah seorang honorer yang diterima PPPK Paruh Waktu, Hendra menjelaskan ia sengaja datang ke Polres Lubuk Linggau membuat SKCK.
BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas yang Tewas Kecelakaan di PUT Rejang Lebong, Hendak Pergi Mengajar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
