Tribun Lapangan Sepak Bola di Musi Rawas Jadi Tempat Jual Sabu, Segini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Tesangka Supriyadi yang ditangkap di Tribun Sepak Bola di Musi Rawas saat menjual sabu-Dokumen-Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Ruangan Tribun Sepak Bola Muara Megang, Desa Muara Megang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan dijadikan tempat jual narkotika jenis sabu.
Hal ini terungkap setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa, 20 Februari 2024 mengamankan seorang pria bernama Supriyadi (29) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan warga Desa Muara Megang Kecamatan Muara Lakitan (sesuai KTP) itu berkelang satu hari setelah sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap oknum guru honorer SD di kecamatan yang sama karena jadi pengedar sabu.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut ditangkap di ruangan Tribun Sepak Bola Muara Megang sekitar pukul 18.30 WIB dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Pengakuan Oknum Guru di Musi Rawas, Pagi Mengajar, Sore Jualan Sabu, Terancam Denda Rp800 Juta
“Status tersangka (Supriyadi) sebagai pengedar,” tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi didampingi Kasi Humas Herdiansyah, kepada LINGGAUPOS.CO.ID Kamis, 22 Februari 2024.
Dijelaskan Kasi Humas, tersangka diproses hukum berdasarkan Lp-A/ 10 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kronologis penangkapan, awalnya polisi mendapat informasi di Tribun Sepak Bola Muara Megang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Ternyata Segini Penghasilan Oknum Guru Musi Rawas yang Jadi Pengedar Sabu, Baru 3 Bulan Mengajar
Setelah melakukan pengamatan dan memastikan orang yang menjadi target, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi.
Dari penangkapan tersebut, Kasi Humas menerangkan petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni 1 buah botol CDR yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang bertuliskan 100.
Setelah diperiksa isinya 3 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: