Ternyata Segini Penghasilan Oknum Guru Musi Rawas yang Jadi Pengedar Sabu, Baru 3 Bulan Mengajar

Ternyata Segini Penghasilan Oknum Guru Musi Rawas yang Jadi Pengedar Sabu, Baru 3 Bulan Mengajar

Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Penghasilan oknum guru honorer di Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap karena jadi pengedar sabu cukup lumayan.

Oknum guru honorer bernama Rida (33) itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, 19 Februari 2024. 

Saat ini, warga Dusun VII Panglero Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengetahui asal barang. 

Berapa dalam sebulan penghasilan oknum guru honorer itu menjual sabu?

BACA JUGA:Gawat, Oknum Guru di Musi Rawas Jadi Pengedar Sabu, Berikut Pengakuannya

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi menjelaskan, status tersangka dalam kasus ini ditetapkan sebagai pengedar. 

Dari pengakuan tersangka, sabu yang dijual berasal dari wilayah Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Tersangka Rida mengaku bisnis jual sabu yang jalani baru sekitar satu bulan. Dalam satu kali pengambilan sabu dari sang bandar rata-rata satu paket besar lebih kurang 10 gram seharga Rp7.000.000. 

Kemudian sabu dalam paket besar tersebut dipecahnya dan mendapatkan uang total Rp10 juta hingga Rp12 juta.

BACA JUGA:Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

“Tersangka mengaku sudah 3 kali mengambil (sabu),” jelas AKP M Romi kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 21 Februari 2024. 

Nah jika diestimasikan, dalam satu kali menjual sabu paket besar, tersangka Rida mendapatkan keuntungan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Totalnya dalam 3 kali menjual sabu mendapatkan keuntungan Rp9 juta hingga Rp15 juta. 

Mantan Kasat Res Narkoba Polres Lahat itu menambahkan, dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka Rida  hasilnya negatif.

Modus yang digunakan tersangka Rida mengedarkan Sabu, menunggu para pembeli di rumah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: