Pengakuan Oknum Guru di Musi Rawas, Pagi Mengajar, Sore Jualan Sabu, Terancam Denda Rp800 Juta

Pengakuan Oknum Guru di Musi Rawas, Pagi Mengajar, Sore Jualan Sabu, Terancam Denda Rp800 Juta

Oknum guru di Musi Rawas bernama Rida bersama barang bukti sabu yang diamankan Polres Musi Rawas.-Dokumen-Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Dari Mana Sabu untuk Pesta 2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau di Tanah Periuk Musi Rawas? Ini Penjelasan Polisi

 “Kita masih lakukan pengembangan terhadap tersangka,” terang AKP M Romi. 

Sebelumnya, tersangka Rida ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB. 

Dari penangkapan oknum guru tersebut, polisi mengamankan barang bukti sejumlah Narkoba jenis sabu. 

Yakni 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih  diduga narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:Perawat di Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Bedeng Tanah Periuk, Begini Kronologisnya

Lalu 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu. 

Setelah ditimbang, berat Bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan 51,46 Gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY. 

Kemudian 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop).

BACA JUGA:2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi

Saat diinterogasi petugas, oknum guru honorer SD itu mengakui sabu yang ditemukan polisi saat penggeledahan adalah miliknya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: