Pengakuan Oknum Guru di Musi Rawas, Pagi Mengajar, Sore Jualan Sabu, Terancam Denda Rp800 Juta
![Pengakuan Oknum Guru di Musi Rawas, Pagi Mengajar, Sore Jualan Sabu, Terancam Denda Rp800 Juta](https://linggaupos.disway.id/upload/3b2abcd2b8e2cb27a3a943c79214431b.jpg)
Oknum guru di Musi Rawas bernama Rida bersama barang bukti sabu yang diamankan Polres Musi Rawas.-Dokumen-Polres Musi Rawas
AKP Romi menegaskan, tersangka Rida dalam kasus ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Lahat itu menambahkan, status tersangka dalam kasus ini ditetapkan sebagai pengedar.
Dari pengakuan tersangka, sabu yang dijual berasal dari wilayah Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diantar oleh seorang (DPO).
BACA JUGA:Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta
Tersangka Rida mengaku bisnis jual sabu yang jalani baru sekitar satu bulan.
Dalam satu kali pengambilan sabu dari sang bandar rata-rata satu paket besar lebih kurang 10 gram seharga Rp7.000.000.
Kemudian sabu dalam paket besar tersebut dipecahnya dan mendapatkan uang total Rp10 juta hingga Rp12 juta.
“Tersangka mengaku sudah 3 kali mengambil (sabu),” jelas AKP M Romi.
BACA JUGA:Saat Digrebek, Oknum Camat Nibung Muratara Sedang Pegang Bong Sabu di WC
Nah jika diestimasikan, dalam satu kali menjual sabu paket besar, tersangka Rida mendapatkan keuntungan Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Totalnya dalam 3 kali menjual sabu mendapatkan keuntungan Rp9 juta hingga Rp15 juta.
Modus yang digunakan tersangka Rida mengedarkan Sabu, menunggu para pembeli di rumah.
Kepada polisi, tersangka juga mengaku baru sekitar 3 bulan menjadi guru honorer di SDN Panglero di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: